SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti didakwa memberi uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA–Pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti didakwa memberikan uang sebesar SG$5.000 dan US$27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan melalui pengacara O.C. Kaligis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Kasus ini berawal dengan panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kepada Ahmad Fuad Lubis. Surat pemanggilan permintaan keterangan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Mengetahui adanya proses pemanggilan tersebut, Gatot dan Evy melakukan konsultasi ke penasihat hukumnya, O.C. Kaligis.

Kaligis menyarankan Gatot untuk mengajukan gugatan uji kewenangan penyelidikan tersebut ke PTUN Medan. Gatot dan Evy menyetujui saran yang diberikan Kaligis tersebut.

Gatot dan Evy kemudian mengirimkan uang kepada Kaligis dengan total US$25.000, SG$55.000, dan Rp100 juta.

Uang tersebut dibagikan Kaligis kepada Tripeni senilai SG$5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$5.00, serta US$2.000 kepada Syamsir Yusfan.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya