Suap hakim PTUN Medan masih diproses hukum oleh KPK. Fadli Zon mendesak Gubernur Sumut mundur dari jabatannya karena berstatus tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho diminta mundur dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Gatot untuk secara sukarela mundur dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu.
“Penetapan tersangka untuk pejabat negara harus menjadi kepekaan bersama,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Kalau tidak, paparnya, Presiden Joko Widodo harus segera menonaktikan Gatot dari jabatannya.
“Ini penting agar pejabat negara tidak mengulang hal yang dilakukan Gatot dan istri keduanya, Evi Susanti,” kata dia.
Seperti diketahui, Gatot dan Evi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan.
“Penetapan tersangka Gatot dan Evi sudah sesuai dengan bukti yang cukup,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji.