Suap hakim PTUN Medan terjadi saat gugatan perkara bansos Sumut. OC Kaligis disebut-sebut yang jadi inisiator gugatan itu.
Solopos.com, JAKARTA — Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengungkapkan bahwa OC Kaligis lah yang menyarankan untuk mengajukan gugatan perkara bansos Sumut dan BDB ke PTUN Medan.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Hal tersebut diungkap Evy Susanti dalam persidangan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/10/2015). Menurut Evy, setelah terjadi islah antara Gubernur Gatot Pujo dengan Tengku Erry Nuradi sebagai wakil gubernur, dia bahkan menyarankan agar tidak perlu ada pengajuan gugatan ke PTUN Medan.
“Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, namun saat itu [saya] langsung menolak, saya menyarankan tidak [ke] PTUN, namun saudara OC Kaligis tetap memaksaan PTUN,” ujar Jaksa Yudi ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaannya, OC Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$30.000 dan SGD5.000 terkait perkara bansos dan BDB Sumut yang saat itu ditangani oleh PTUN Medan. Uang tersebut diberikan melalui M Yagari Bhastara alias Gary yang akhirnya tertangkap tangan oleh KPK bersama hakim dan panitera PTUN pada 9 Juli 2015 lalu.