SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap hakim PTUN Medan memungkinkan KPK membuka kasus lain.

Solopos.com, JAKARTA — Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Soal PTUN-lah. Kan saya cuma kasus PTUN. Mungkin dua kali lagi pemeriksaannya selesai,” ujar Evy Susanto saat keluar dari Gedung KPK, Jumat, (11/9/2015).

Evy Susanti diduga sebagai orang membiayai uang untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar gugatan perkara terkait dana bantuan sosial provinsi tersebut dimenangkan.

Saat dimintai konfirmasi terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatra Utara terkait hak interpelasi, Evy enggan berkomentar. “Jangan interpelasilah, tidak mau saya. Interpelasi itu tanya ke Bapak saja,” tambah Evy.

Menurut Evy, dirinya ingin kooperatif dengan KPK. Hal tersebut dilakukannya agar kasus yang saat ini menjeratnya bisa segera selesai. Selain Evy, dua tersangka kasus suap PTUN Medan juga diperiksa KPK hari ini. Mereka yaitu Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putra.

Sementara itu, berkas pengacara OC Kaligis dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sudah dilimpahkan ke penuntutan. OC Kaligis sudah membacakan nota keberatan pribadi dan kuasa hukum atas dakwaan yang diberikan padanya dihadapan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara itu, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya