SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang OC Kaligis akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim selama 5 tahun 6 bulan. OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurut Kaligis, hukuman tersebut tidak adil karena Kaligis merasa dirinya bukanlah hasil operasi tangkap tangan KPK. Atas dasar itulah Kaligis segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Untuk putusan Yang Mulia dalam hal ini saya satu paket dengan panitera dan hakim, juga Gary. Panitera dihukum tiga tahun tidak banding. Saya praktisi banyak membela hakim. Mohon maaf apapun konsekuensinya, dengan ini hari ini juga saya menyatakan banding,” ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat menyatakan hal yang sama dengan Kaligis. “Kami sepakat dengan Pak OC untuk mengajukan banding,” ujar Humprey.

Seusai majelis hakim membacakan putusan terhadap Kaligis, beberapa pendukung Kaligis yang hari ini kompak dengan busana putih hitam sontak menangis. Mereka nampak terpukul dengan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Kaligis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya