SOLOPOS.COM - Velove Vexia dan OC Kaligis (JIBI/Detik)

Suap Hakim PTUN Medan membuat ayah Velove Vexia, OC Kaligis, ditetapkan menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Usaha Velove Vexia untuk bertemu sang ayah, Otto Cornelius Kaligis, di Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tak surut. Dilarang berkunjung, Velove mengaku akan terus mendatangi KPK setiap hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tiap hari, kita akan ajukan permohonan. Kami ada rencana ajukan (permohonan bertemu OC Kaligis) lagi. Semoga kiranya pimpinan KPK terketuk mata hatinya. Kami sangat berharap para pimpinan KPK terketuk hatinya dalam melihat kondisi ini. Iya nanti Velove (akan datang ke KPK) dan saya akan mendampinginya,” kata salah satu pengacara dari kantor OC Kaligis, Afrian Bondjol, Senin (20/7/2015), seperti dilansir Detik.

Afrian sangat menghormati aturan main KPK tentang kunjungan. “KPK punya aturan main, kami pun penasihat hukum memiliki pendapat yang berbeda terkait aturan tersebut. Akan tetapi, karena ini hari besar kami mohon kebijaksanaannya,” ujar Afrian.

Dalam kesempatan itu, Afrian menyampaikan tim kuasa hukum beserta keluarga besar OC kaligis sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak mengizinkan mereka untuk mengunjungi OC Kaligis dalam rangka bersilaturahmi dan bermaaf-maafan di hari raya nan fitri ini.

“Untuk itu, kami mengajukan permohonan kepada para pimpinan KPK yang sangat kami cintai dan sangat kami hormati agar sekiranya kami diberi kesempatan untuk bersilaturahmi bersama Pak Kaligis,” kata Afrian.

Kedua, lanjut Afrian, tim kuasa hukum OC Kaligis sangat paham aturan main dan ketentuan yang berlaku. “Akan tetapi kali ini, kami mohon kebijaksanaannya dari para pimpinan KPK,” imbuh dia.

KPK punya alasan tersendiri belum bisa mengizinkan keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk OC Kaligis. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan OC Kaligis belum bisa dikunjungi karena masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapenaling).

Selain itu, pihak Rutan Guntur tempat penahanan Kaligis, menurut Priharsa, belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik KPK. “Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya