Suap hakim PTUN Medan menghadirkan kesaksian Evy Susanti yang juga tersangka kasus itu.
Solopos.com, JAKARTA – Istri Gubernur Sumatra (Sumut) Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengaku rela mengeluarkan uang hingga US$30.000 untuk mencegah suaminya dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Saya khawatir, bagaimana juga itu kasus yang menyangkut suami saya,” ujar Evy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2015) kemarin.
Menurut Evy, uang ribuan dolar tersebut dikeluarkannya atas permintaan dari pengacara O.C. Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pemerintah Sumatra Utara melalui pengacara O.C. Kaligis mengajukan gugatan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pada sejumlah BUMD di Sumatra Utara.
“Pak O.C. selalu mintanya dalam dolar AS. Kalau hanya biaya perjalanan yang bentuk rupiah,” ujar Evy.
Merujuk pada berkas dakwaan O.C. Kaligis, dolar-dolar yang dikeluarkan Evy berpindah tangan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Tripeni Irianto Putra selaku ketua Majelis Hakim mendapat US$15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi mendapat US$5.000, serta terdakwa Syamsir Yusfan sebagai panitera mendapat jatah US$2.000.