SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hakim PTUN Medan telah menjerat sejumlah tersangka. Bareskrim menyatakan tetap memproses laporan O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi akan tetap memproses kasus yang dilaporkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, meski permohonan praperadilan Kaligis telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Masih [diproses], kan yang dilaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK. Sekarang [kasus tersebut] masih dalam tahap evaluasi,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Ia mengatakan pihaknya kini masih menunggu jawaban surat permohonan pemeriksaan Kaligis yang telah dilayangkan ke pengadilan.

“Surat sudah [dikirimkan], tapi belum ada jawaban,” ujar dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum pengacara O.C. Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.

KPK telah resmi menahan Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dan penyuapan di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat di hari yang sama.

Penahanan tersebut dilakukan KPK seusai melakukan pemeriksaan terhadap O.C. Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa tersangka ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor O.C. Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya