SOLOPOS.COM - Massa pendukung Otto Cornelis Kaligis yang ditahan petugas keamanan KPK setelah berusaha menghalangi wartawan meliput di Gedung KPK, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan kembali akan disidangkan. Kali ini terkait keterlibatan anak buah OC Kaligis, Gary, dalam suap tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — KPK akhirnya merampungkan penyidikan berkas perkara M. Yagari Bhastara alias Gary dan melimpahkannya ke tahap penuntutan. Gary terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan berikut paniteranya yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK di Medan beberapa waktu lalu.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Hari ini Rabu [4/11/2015] telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK Tahap II atas nama tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (4/11/2015).

Gary diciduk bersama dengan Syamsir Yusfan Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, dan Dermawan Ginting dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015. Saat itu, Gary hendak memberikan uang suap kepada para hakim dan panitera PTUN Medan tersebut.

Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Gary.

Hingga saat ini KPK telah melimpahkan empat berkas perkara ke penuntutan atas nama OC Kaligis, Syamsir Yusfan, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Berkas perkara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti masih terus digarap oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya