SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Patrialis Akbar dituntut jaksa 12,5 tahun penjara dalam kasus suap hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Patrialis terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8/2017).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

“Menghukum terdakwa Patrialis Akbar membayar uang penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi aquo, yaitu sejumlah 10.000 dolar AS dan Rp4,043 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 1 tahun penjara,” tambah jaksa Lie.

Tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Patrialis. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidan korupsi. Perbuatan terdakwa selaku hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya MK, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” ungkap jaksa Lie.

Sedangkan teman dekat Patrialis, Kamaludin, yang merupakan perantara suap, dituntut 8 tahun penjara. “Supaya majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 8 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tutur jaksa Lie.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yang sama seperti yang didakwakan kepada Patrialis. Kamaludin juga diminta untuk membayar kewajiban uang pengganti sebesar US$40.000.

“Menghukum terdakwa Kamaludin membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi a quo yaitu sejumlah US$40.000 dengan ketentuan apabila teradkwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 9 bulan penjara,” tambah jaksa Lie.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa Basuki sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny terbtki memberikan uang sejumlah US$50.000 dan Rp4,043 juta melalui seorang perantara bernama Kamaludin yang ditujukan untuk Patrialis Akbar agar mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No. 41/2014 tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi karena UU itu menjadikan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah. “Uang sejumlah US$10.000 dan Rp4,043 juta dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Patrialis dan uang US$40.000 dipergunakan untuk kepentingan Kamaludin,” papar jaksa Lie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya