SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG – Komisi Yudisial (KY) mengindikasikan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis bebas koruptor menerima suap.

“Kasus vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang semuanya berindikasi suap,” kata Ketua KY, Eman Suparman, di sela rapat koordinasi nasional (Rakornas) Ikatan Advokat Indonesia di Semarang, Jumat (29/6/2012). Indikasi adanya suap ini, lanjut ia, berdasarkan hasil testimoni atau pengakuan hakim Tipikor saat dikonfirmasi KY.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Menurutnya, hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus korupsi, mengaku minta uang kepada pengacara terdakwa bersangkutan. Mengenai besarnya nominal dana yang diminta para hakim, Eman tak bersedia mengungkapkan.
“Saya tak boleh menyampaikan kepada umum, kecuali aparat penegak hukum bertanya, saya jawab,” ujarnya.

Demikian pula saat ditanya pengacara yang memberikan uang suap kepada hakim Tipikor, Ketua KY keberatan menyebut nama.
Eman juga enggan menyebutkan identitas hakim Tipikor Semarang yang meminta uang kepada advokat atau pengacara.
“Wartawan kan sudah tahu, masak masih bertanya,” tandasnya.

Seperti diketahui, hakim Tipikor Semarang yang membebaskan terdakwa kasus korupsi, antara lain Lilik Nuraini, Kartini J Marpaung, Noor Edyono, dan Asmadinata. Lilik Nuraini terakhir menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Wilayah V PT Utama Karya Heru Djatmiko, terdakwa kasus suap Rp5,9 miliar.

Lebih lanjut, Eman Suparman, menyatakan KY telah menurunkan tim investigasi yang dipimpin Suparman Marzuki turun ke lapangan mengumpulkan data-data. Tim investigasi KY menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Tipikor Semarang. “Hasil temuan tim investigasi KY sudah kami informasikan kepada Mahkamah Agung (MA),” tandasnya.

Informasi KY itu, menurut Eman, hanya berisi imbauan agar MA memberikan perhatian kepada hakim Tipikor di Semarang.
Dia menambahkan bahwa informasi itu bukan rekomendasi kepada MA, karena kalau rekomendasi harus melalui mekanisme laporan masyarakat, rapat panel dan rapat pleno anggota KY. “MA merespon informasi dari kami dengan menurunkan Badan Pengawas, ke lapangan,” katanya.

Hanya saja, ia merasa kurang puas terhadap langkah MA yang memberikan sanksi kepada hakim Lilik Nuraini dipindah tugas dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Selatan. ilik bahkan mendapatkan promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano. ”Kami akan mempertanyakan masalah ini kepada MA. Sebab KY mendapatkan protes dari masyarakat Tondano kenapa hakim bermasalah di tempatkan di sana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya