SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata, terpidana kasus suap dengan hukuman lima tahun penjara menjadi enam tahun.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Jumat, membenarkan banding yang diajukan Asmadinata telah diputus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah diterima Pengadilan Tipikor pada 16 Juli, hukumannya naik setahun,” katanya, Jumat (18/7/2014).

Sementara itu, Penasihat Hukum Asmadinata, Yosep Parrera, mengaku juga telah menerima salinan putusan banding tersebut.

Ia juga mengaku kurang puas terhadap putusan banding yang justru menjatuhkan hukuman lebih berat.

“Kami masih koordinasikan dengan Pak Asmadinata sambil meninggu langkah selanjutnya,” katanya.

Selain Asmadinata, Pengadilan Tinggi Semarang sebelumnya juga memperberat hukuman mantan Hakim Pragsono yang juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Hukuman Pragsono juga diperberat deri lima tahun menjadi enam tahun penjara. Kedua mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu tersangkut kasus suap atas penanganan suatu perkara.

Keduanya terbukti tersangkut kasus suap saat menangani kasus pidana korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya