SOLOPOS.COM - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju ruangan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. “Ada [tersangka baru],” demikian informasi yang dihimpun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di KPK, Rabu (9/11/2022).

Tersangka baru tersebut diduga merupakan hakim agung MA. Belum diketahui secara pasti berapa hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru di perkara ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Temannya [Sudrajad Dimyati], hakim agung juga,” tulis informasi tersebut.

Baca Juga Ini Daftar Bisnis Elon Musk

JIBI telah mencoba menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Hanya saja belum dijawab sampai berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah dokumen putusan seusai melakukan penggeledahan di ruangan dua hakim agung dan sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. “Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga Sah! Tarif Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan

Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali akan dimintakan konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka. Di sisi lain, Ali Fikr menyebut penjagaan militer di MA tidak ada kaitannya dengan penggeledahan KPK beberapa waktu lalu.

Ia berkata upaya penggeledahan KPK sudah dibenarkan secara hukum. JIBI yang mengutip Tempo menyebutkan Fikri berkata penjagaan oleh TNI di MA memiliki sejumlah pertimbangan. Namun, ia meyakinkan penjagaan militer tersebut bukan disebabkan penggeledahan KPK.

“Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan penggeledahan KPK,” katanya Fikri juga menambahkan penjagaan militer di MA tersebut tidak akan mempengaruhi penyidikan KPK terhadap kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga Cukai Rokok Naik, Gaprindo: Permintaan Terpengaruh

Ia menyebut saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. “Proses penyidikan masih terus dikembangkan. Data yang kami miliki masih diproses,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menggeledah ruang dinas dua hakim agung di gedung Mahkamah Agung pada Selasa, 1 November 2022. Ali Fikri berkata penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Ia menyebut barang bukti itu nantinya akan digunakan dalam proses pendalaman kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu. “Adalah benar. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Ali.

Baca Juga Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10% pada 2023 dan 2024

Adapun dua hakim agung yang ruangannya digeledah oleh KPK adalah Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain ruangan Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Sebelumnya Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan jika Gedung MA akan dijaga oleh militer dari TNI. Menurut Andi, penjagaan oleh TNI itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun, kata dia, agar menjaga kerja para Hakim Agung nyaman.

Adapun, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati, Jumat sore (23/9/2022). Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut. Dalam perkara ini, lima pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka.

Baca Juga Terus Tumbuh, Cukai Rokok Sumbang Negara Rp122,14 Triliun

Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku panitera pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tersangka Baru Suap Hakim Agung, Kantor MA Dijaga Tentara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya