SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok terus berkembang ke arah pencucian uang.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya terus menelisik dugaan pidana pencucian uang dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyusul telah ditetapkannya empat tersangka dalam kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“TPPU [tindak pidana pencucian uang], artinya uang diperoleh dari hasil kejahatan kemudian dipindahkan dalam bentuk barang ke pihak lain atau digunakan investasi agar menjadi bersih,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (37/7/2015).

Tito Karnavian mengatakan dalam kasus ini ada dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. “Ada sumber uang diduga diperolah dari hasil pidana, maka uang ini dialirkan kemana. Kita mengarah juga [pidana pencucian uang],” katanya.

Saat ini Polda Metro Jaya berfokus mengusut kasus dugaan korupsi dwelling time di Kementerian Perdagangan, meski ada 18 kementerian yang terlibat dalam proses dwelling time. “Kita tetapkan dulu ini [Kemendag] sambil diselidik instansi lain,” katanya.

Pada perkembangan terakhir, Polda Metro telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (30/7/2015). Tito Karnavian mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa uang dari hasil penggeledahan di Kemendag. Menurut keterangan para saksi uang tersebut milik Partogi.

Seperti diberitakan dalam penggeledahan di ruang Dirjen Daglu ditemukan uang sebesar US$ 42.000 dan 4.000 dolar Singapura. Selain Partogi, penyidik Polda Metrojaya juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain yakni I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya