SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok yang diusut Polda Metro Jaya difokuskan pada salah satu tahap datangnya kontainer.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan ada tiga tahap waktu tinggal kontainer (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi fokus mengusut dugaan suap pada tahap pre clearance.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita baru tahap pre clearance karena penting berkontribusi pada lamanya dwelling. Pre clearance paling krusial, makanya kita tembakkan ke Kementerian Perdagangan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Tito Karnavian mengungkapkan dwelling time memiliki tiga tahapan. Pertama, pre clearance, yaitu mengenai perizinan yang salah satunya di Kementerian Perdagangan. Tahap berikutnya adalah costum clearance yang terkait bea cukai.

“[terakhir] Post importir pemberi jasa impor di sana ada PT Pelindo dan lain-lain,” katanya. Pada perkembangan terakhir, Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (30/7/2015).

Tito Karnavian mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa uang dari hasil penggeledahan di Kemendag. Menurut keterangan para saksi uang tersebut milik Partogi Pangaribuan. Selain Partogi, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain yakni I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag.

Seperti diketahui, dwelling time terbagi menjadi pre clearance, custom clearance dan post clearance. Aktivitas pre clearance dimulai dari kedatangan sarana pengangkut hingga peti kemas diletakkan di tempat penimbunan sementara (TPS) dan peninjauan nomor pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Aktivitas customs clearance meliputi kegiatan penyelesaian dokumen kepabeanan sampai dengan adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Sedangkan post clearance meliputi pengangkutan peti kemas keluar pelabuhan dan pembayaran ke operator pelabuhan.

Waktu tinggal kontainer (dwelling time) di pelabuhan Indonesia menjadi masalah besar dalam membengkaknya biaya logistik nasional. Seperti diketahui, biaya logistik nasional dinilai terlalu tinggi sehingga membuat harga produk ekspor tidak kompetitif di pasar internasional dan biaya impor sangat tinggi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan selama ini dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok masih tercatat 5,9 hari. Padahal di Singapura hanya kurang dari sehari.

“Kalau di Singapura kurang dari sehari, di sini masih 7 hari, setelah itu turun 5,9 hari, nanti kita turunkan lagi 4 hari. Selama ini kenapa masih jauh? Akibat fasilitasnya kurang,” jelas Jusuf Kalla di sela kunjungan ke area proyek pembangunan New Port di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/6/2015).

Dengan mempersingkat dwelling time, lanjutnya, ongkos sewa kapal yang semula melambung akan menjadi lebih efisien. Pada akhirnya, hal itu akan memperlancar kegiatan sekaligus menurunkan biaya logistik nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya