SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok terus berkembang ke arah pencucian uang.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan akan menentukan langkah selanjutnya setelah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif, Partogi Pangribuan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Kita matangkan dulu yang ini dugaan pidana korupsi yang ada di Kemendag, hari ini kita sudah kita periksa Pak Dirjen, kita tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak,” kata Tito Karnavian setelah upacara serah terima jabatan Kapolda Papua dan Papua Barat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Tito mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa uang. Menurut keterangan para saksi uang tersebut milik Partogi. Mengenai pidana pencucian uang dalam kasus tersebut, Tito Karnavian mengatakan uang diperoleh dari hasil kejahatan kemudian yang disalurkan ke pihak lain, investasi agar bersih.

“Kita lihat ada dugaan korupsi, maka uang ini alirkan ke mana,” katanya. Sebelumnya, dalam penggeledahan di ruang Dirjen Daglu Kemendag, polisi menemukan uang senilah US$42.000 dan 4.000 dolar Singapura. Selain Partogi Pangaribuan, penyidik Polda Metrojaya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya