SOLOPOS.COM - Gatot Pujo Nugroho (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Suap DPRD Sumut (Sumatra Utara) terus didalami KPK.

Solopos.com, JAKARTA – KPK terus memanggil saksi-saksi yang dianggap terkait dengan kasus pemberian suap kepada DPRD Sumut tahun 2009-2014 oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kali ini giliran Fadly Nurzal, anggota komisi IV DPR RI dari fraksi PPP yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Fadly menjabat sebagai anggota DPRD Sumut 2009-2014.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk GPN,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (19/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 3 November 2015 bersama lima orang anggota DPRD Sumut. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.

Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ?penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung nampaknya mulai bergerak untuk memeriksa gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait kasus dugaan korupsi dana bansos di provinsi Sumut.

Pemeriksaan tersebut kembali dilakukan di gedung lembaga antirasuah karena pasangan tersebut merupakan tahanan KPK.

Evy datang dengan mengenakan jilbab dan atasan berwarna hitam, sedangkan Gatot mengenakan pakaian putih hijau bermotif kotak-kotak.

“ES dan GPN diperiksa untuk kejaksaan,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis .

Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Agung tanggal 2 November 2015 bersama Eddy Sofyan kepala kesbanglinmas.

Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.

Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya