SOLOPOS.COM - Hakim agung Prim Haryadi (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — KPK bakal menjemput paksa hakim agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Langkah menjemput paksa hakim agung Prim Haryadi itu dilakukan jika yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Meski demikian, Alex tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan di persidangan.

Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim.

“Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

Pada Selasa (6/6/2023), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa.

KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.

Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya