SOLOPOS.COM - Bambang W. Soeharto (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bambang W Soeharto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang tersangkat dugaan tindak pidana suap pengurusan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Baca: Ditanya Tentang Bambang W. Soeharto, Lusita Diam.

Dalam perkara suap tersebut, Bambang W Soeharto secara bersama-sama dengan Lusita Anie Razak melakukan tindak pidana suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, NTB, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/9/2014). Baca: Bambang W. Soeharto Diperiksa KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah proses pengembangan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji pemalsuan dokumen di Lombok Tengah, penyidik KPK temukan dua alat bukti BWS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Johan Budi.

Bambang W Soeharto disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dia [Bambang] diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya,” lanjut Johan Budi.

Seperti diketahui, nama Bambang W Soeharto kerap disebut-sebut dalam vonis terdakwa Lusita Anie Razak dan Jaksa Subri dalam proses persidangan. Keduanya merupakan tersangka yang telah ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, KPK juga beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bambang juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara tersebut, Bambang belakangan diketahui merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Bambang melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

Along sendiri saat ini sudah dituntut tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah menjalani proses hukum di pengadilan itu. Mencuat dugaan, PT Pantai Aan juga melakukan suap terhadap Jaksa Subri. Suap menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta.

Pasalnya, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya, namun lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Sugiharta atau Along.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya