SOLOPOS.COM - Bupati Kukar Rita Widyasari (Twitter/@ritawow)

Kasus dugaan suap Bupati Kukar menambah panjang dinasti politik yang terjerat kasus korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan atensi pada daerah-daerah yang dipimpin oleh dinasti politik karena rentan terhadap praktik korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaga tersebut telah menangani kasus korupsi dengan tersangka kepala daerah yang berasal dari dinasti politik. Terakhir, KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

“Beberapa tersangka dari dinasti politik sudah ditangani KPK. Kami berharap sesudah kasus ini, tidak ada penindakan lagi dengan tersangka kepala daerah. Tim pencegahan KPK sudah ada di 360 kabupaten di seluruh Indonesia dan 22 provinsi,” ujarnya, Kamis (28/9/2017).

Berdasarkan pengalaman penyidikan kasus korupsi dengan tersangka berasal dari dinasti politik, ada pola yang dilihat KPK. Saat ada seorang kepala daerah mendorong istri atau anaknya naik sebagai suksesor, maka patut diduga keluarga tersebut ingin melindungi suatu kepentingan.

“Ada kemungkinan-kemungkinan tapi tidak semua, ada sesuatu yang dinikmati atau dilindungi yang bersangkutan. Praktiknya seperti itu. Dengan demikian, dalam pemilihan para kepala daerah kalau ada dinasti politik seperti ini menjadi atensi KPK,” tambahnya.

Rita merupakan putri dari mantan Bupati Kukar sebelumnya, Syaukani. Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan dengan tersangka para kepala daerah yang berasal dari dinasti politik seperti Kebumen, Batu, dan Klaten. Dalam kasus korupsi di Kutai Kartanegara, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery, kata Basaria, diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, kepada PT SGP.

“Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan,” paparnya.

Selain pemberian suap tersebut, Rita bersama-sama Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dia diduga menerima uang US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Basaria mengatakan hingga Kamis, tim KPK masih berada di lapangan melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari barang bukti pendukung. Pada Selasa (26/9/2017) tim menggeledah kompleks perkantoran pemerintah termasuk ruangan dan rumah jabatan. Sehari berikutnya tim menyambangi beberapa kantor seperti Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.

“Hari ini [kemarin] tim melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan , Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal. Kami juga telah menyita empat unit mobil yang dikuasai Bupati Kukar namun dokumennya atas nama orang lain dan ada kemungkinan akan dikenakan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya