SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Tjandra Utama Effendi.

Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, April 2010. “Menuntut terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi,” ujar Penuntut Umum KPK, Risma Ansaray membacakan tuntutan Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menjatuhkan pidana berupa kurungan badan, Tjandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan badan.

Tjandra dalam tuntutannya, terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap para auditor BPK sebesar Rp400 juta. Penyuapan dilakukan dalam rangka agar Pemkot Bekasi mendapatkan hasil kesimpulan wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009.

Hal-hal yang memberatkan menurut Penuntut Umum, terdakwa selaku Sekda seharusnya memberi pembinaan dan teladan yang baik kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi. “Perbuatan terdakwa itu tidak mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi,” sambungnya lagi.

Menanggapi tuntutan itu, baik Tjandra maupun Kuasa Hukumnya, Sirra Prayuna akan mengajukan pembelaan.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya