SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap Bank Banten telah menyeret 3 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Banten.

Solopos.com, JAKARTA — KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu (2/11/2015) pukul 10.00 WIB dan resmi menetapkan status tersangka kepada tiga orang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Serpong, Tangerang, Selasa (1/12/2015) kemarin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dilakukan ekspose pukul 10.00 WIB tadi. Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupai yang diduga dilakukan,” ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat konfrensi pers di Gedung KPK.

Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol, memberikan uang kepada SM Hartono dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016. Di dalamnya, tercantum kaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Saat ini, KPK tengah fokus pada tiga orang tersangka hasil OTT KPK. Namun, bukan berarti tidak akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Johan.

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31/1999 diubah UU No. 20/2001. Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya