SOLOPOS.COM - Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mendengarkan pertanyaan jaksa saat bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Sekjen Kemendes mengaku mendapatkan arahan Menteri Desa agar kementerian itu bisa meraih opini WTP.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, mengakui mendapat arahan dari Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengakuan Anwar Sanusi tersebut dilontarkan ketika dirinya bers?aksi di sidang perkara suap pemulusan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016, untuk terdakwa Auditor BPK, Ali Sadli.

“Pak Menteri memang berikan arahan untuk birokrasi berkelas. Aspeknya ada perubahan, salah satunya tata kelola keuangan,” kata Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Anwar menjelaskan arahan dari Mendes Eko Putro Sandjojo untuk mendapatkan predikat WTP tersebut bermaksud untuk dapat melakukan perubahan di kementeriannya. Sayangnya, arahan Mendes tersebut saat ini justru berujung rasuah.

“[keinginan Pak Menteri] Melakukan perubahan, perbaikan, dengan itu kemudian kita mendapatkan WTP,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli, didakwa dalam tiga pasal sekaligus yakni, tindak pidana suap, gratifikasi?, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pasal gratifikasi, Ali Sadli menerima gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 Dollar Amerika Serikat dari sejumlah pihak dalam kurum waktu tiga tahun.

Sedangkan dalam perkara suap, Ali Sadli didakwa menerima uang sebesar Rp40 juta untuk mem?uluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

?Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, Ali Sadli menyamarkan uang korupsi sebesar Rp10,5 miliar dan USD80.000 dengan cara membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya