SOLOPOS.COM - Wartawan mengabadikan foto barang bukti suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara//Hafidz Mubarak A)

Suap auditor BPK berupa sebuah motor Harley Davidson diduga diberikan untuk temuan dalam audit terhadap PT Jasa Marga Purbaleunyi.

Solopos.com, JAKARTA — Jual-beli temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi andalan para auditor nakal untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Hal tersebut diduga dilakukan oleh Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto yang menjadi tersangka penerimaan suap berupa Harley Davidson tipe sport 883R seharga Rp115 juta dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Sigit yang bertugas pada Sub Auditorat VII merupakan ketua tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. Audit tersebut dilakukan tahun ini untuk pemeriksaan pengerjaan pekerjaan pemliharaan periodik rekonstruksi jalan dan marka jalan 2015 dan 2016.

“Audit itu terkait indikasi lebih bayar pada pekerjaan tersebut,” ujarnya, Jumat (22/9/2017).

Diduga, ada tawar-menawar terkait temuan dalam proses audit tersebut, yaitu antara Sigit dan Setia Budi. Febri mengatakan pada akhir Agustus 2017 lalu, Setia Budi mengirimkan sepeda motor Harley Davidson tersebut ke rumah Sigit.

Berdasarkan informasi itulah, KPK kemudian melakukan penyelidikan. Penelusuran KPK akhirnya berujung pada penyidikan dan menetapkan Sigit sebagai tersangka lalu menahannya pada Rabu (20/9/2017).

Dia mengatakan, sejauh ini KPK masih memfokuskan penyidikan pada dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk para pihak yang mengetahui informasi mengenai permintaan motor Harley tersebut. Dengan demikian, untuk sementara, penyidik belum melakukan pengembangan penyidikan pada ranah temuan pengerjaan jalan PT Jasa Marga (Persero).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 yang diperbarui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

Febri mengatakan, KPK belum menerapkan pasal tambahan yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena sejauh ini, dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu tersangka, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyuapan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya menjaga marwah BPK. Dia mengatakan Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Sigit Yugoharto dan proses tersebut masih terus berlangsung sebelum hasilnya diserahkan kepada pimpinan badan itu.

“Sanksinya bisa macam-macam. Ada yang bisa sampai tidak boleh melakukan audit dan sebagainya. Secarap prinsip BPK tidak akan menolerir,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya