SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro (JIBI/SOLOPOS/dok)

Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA-Terdakwa kasus suap yang juga Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Soemarmo juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 50 juta, tapi dapat diganti dua bulan kurungan penjara jika tak mampu membayarnya.

“Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” papar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Menurut hakim, terdakwa dinilai terbukti melanggar pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

Hakim menilai terdakwa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Akhmat Zainuri didesak oleh anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang sebesar Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang.

Adapun pemberian tersebut dalam rangka memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2011-2012. “Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi,” ujar Hakim Marsudin.

Sedangkan mengenai pemberian uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Kota Semarang tahun 2012. Hakim menilai pemberian uang melalui Sekda Akhmat Zainuri itu tidak dikehendaki oleh terdakwa.

Dalam keputusannya, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Ditambah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah mengabdi kepada negara dengan menjadi PNS, Sekda dan Wali Kota Semarang serta terdakwa memiliki banyak perhargaan dari pemerintah.

Terkait putusan ini, Soemarmo menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya