SOLOPOS.COM - Walikota Semarang Soemarmo HS (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Walikota Semarang Soemarmo HS (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA-Dua pekan berselang sejak ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Semarang Soemarmo HS dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait kasus suap APBD kepada sejumlah anggota DPRD Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KPK hari ini memanggil SHS, Wali Kota Semarang untuk diperiksa sebagai tersangka,” tutur Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, jadi tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang.

Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Soemarmo juga dicegah ke luar negeri oleh KPK. Soemarmo sebelumnya sudah bersaksi di sidang Sekda Semarang Sekda Akhmat Zaenuri. Saat itu dia membantah memberi perintah pada Zaenuri dan bawahannya untuk menyuap anggota DPRD demi kelancaran pembahasan APBD 2012. Namun ia mengakui pernah menyuap.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya