SOLOPOS.COM - Walikota Semarang, Soemarmo HS (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Walikota Semarang, Soemarmo HS (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Walikota Semarang, Soemarmo HS, tersangka kasus suap anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2012, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Penahanan dilakukan setelah Soemarmo diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK di Jakarta sekitar tujuh jam, dari pukul 10.15 WIB sampai 17.30 WIB.

“Ya benar, tersangka Walikota Semarang, Soemarmo ditahan di LP Cipinang tadi pukul 17.30 WIB (Jumat kemarin-red),” kata juru bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi solopos.com dari Semarang, Jumat (30/3) malam.

Soemarmo ujar Johan, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Mengenai alasan penahan, Johan, mengatakan untuk kepentingan penyidikan. Penahan terhadap Walikota Semarang dilakukan selama 20 hari ke depan. ”Penahan terhadap tersangka Soemarmo HS untuk kepentingan penyidikan, untuk memudahkan bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan bisa langsung dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Soemarmo menjadi tersangka kasus suap anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2012. Pada pemeriksaan pertama oleh KPK sebagai tersangka, Selasa (27/3), Soemarmo tak  datang dengan alasan sakit serta meminta istirahat selama tiga hari.

Terpisah Teguh Samudera, pengacara Soemarmo, menyesalkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya yang baru satu kali diperiksa.

”KPK jangan arogan, masak baru sekali diperiksa langsung ditahan. Apalagi klien kami hanya diduga sebagai inisiator suap, bukan ketangkap tangan langsung,” ujar dia ketika dihubungi solopos.com dari Semarang, Jumat malam.

Seperti diketahui dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang dalam pembahasan RAPBD 2012, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmat Zaenuri, sekarang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Serta dua orang anggota DPRD Kota Semarang masing-masing Agung Purno Sardjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat).

Kasus penyuapan terungkap setelah KPK menangkap tangan Agung dan Sumartono usai menerima uang senilai Rp40 juta dari Sekda Akhmat Zaenuri, di kantor Balaikota Semarang, pada 24 Oktober 2011.
Dalam kasus ini, Soemarmo diduga berperan sebagai inisiator yakni memerintahkan Sekda Akhmat Zaenuri memberikan uang suap senilai Rp10 miliar kepada anggota Dewan, untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2012.

DPRD melalui Agung Purno Sardjono meminta uang kepada walikota senilai Rp10 miliar untuk pembahasan RAPBD, tapi setelah terjadi negosiasi di Hotel Novotel Semarang, nilainya disepakati Rp4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya