SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang, adik Malinda, Visca Lovitasari, serta suaminya, Ismail bin Janim menghadapi sidang vonis, Kamis (19/1). Mereka berharap bisa bebas karena merasa tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa. Hal ini disampaikan kuasa hukum ketiga kerabat Malinda itu, Rocky Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Sidang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, para terdakwa belum tiba di PN Jaksel.

Sebelumnya, sidang vonis adik terdakwa pembobol dana nasabah Citibank tersebut sedianya diputus, Rabu (18/1), namun ditunda hari ini, Kamis (19/1), lantaran berkas putusan belum lengkap. Visca dituntut jaksa 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara suami Malinda Dee, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta. [dtc/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya