Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) untuk melayat jenazah suami Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet, yang meninggal hari ini. Namun KPK hingga petang ini belum menerima permohonan dari Wawan.
Hikmat meninggal pada usia 58 tahun karena stroke. Dia merupakan Ketua DPD Golkar Banten dan juga anggota DPR. Hikmat sudah menjalani perawatan selama 1 bulan di RSPAD. “Biasanya diizinkan,” kata Jubir KPK Johan Budi SP, Sabtu (9/11/2013).
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Namun hingga saat ini, Kepala Rutan KPK belum mendapatkan permintaan izin bagi adik Ratu Atut tersebut. “Belum ada,” ujarnya. “Izinnya tidak beberapa hari, cuma melayat saja,” imbuhnya.
Hingga sore tadi, Wawan belum mengetahui kabar meninggalnya Hikmat. Pak Wawan sepertinya belum tahu, karena kabarnya juga baru saja sampai. Saya akan sampaikan ke Pak Wawan ke KPK,” ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution.