Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, untuk melayat jenazah kakak iparnya, Hikmat Tomet, yang meninggal hari ini. Namun KPK hingga petang ini belum menerima permohonan dari Wawan.
Hikmat meninggal pada usia 58 tahun karena stroke. Dia merupakan Ketua DPD Golkar Banten dan juga anggota DPR. Hikmat sudah menjalani perawatan selama sebulan di RSPAD. “Biasanya diizinkan,” kata Jubir KPK Johan Budi S.P., Sabtu (9/11/2013).
Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan
Namun hingga saat ini, kelapa Rutan KPK belum mendapatkan permintaan izin tersebut. “Belum ada,” ujarnya. “Izinnya tidak beberapa hari, cuma melayat saja,” imbuhnya.
Hingga sore tadi, Wawan belum mengetahui kabar meninggalnya Hikmat. Pak Wawan sepertinya belum tahu, karena kabarnya juga baru saja sampai. Saya akan sampaikan ke Pak Wawan ke KPK,” ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution.