SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka pembunuh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, bertambah jadi dua orang. Penyidik Polres Wonogiri menetapkan Nurwanto sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Nurwanto adalah suami Nurhayati, perempuan asal Purwosari, Wonogiri, yang telah lebih dulu berstatus tersangka. Polisi mendapatkan fakta baru bahwa Nurwanto bersekongkol dengan istrinya, Nurhayati dalam melancarkan aksi pembunuhan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi baru belakangan ini memperoleh fakta tersebut karena sejak awal Nurhayati berusaha melindungi suaminya itu agar Nurwanto tak ikut terseret dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, kepada Solopos.com, Rabu (1/5/2019), menyampaikan Nurwanto sudah ditahan di tahanan Mapolres Wonogiri sejak Selasa (30/4/2019). Berdasarkan penyidikan polisi, Nurwanto diduga kuat bersekongkol dengan Nurhayati untuk membunuh Sugimin.

Nurwanto tidak hanya mengetahui Nurhayati meracuni Sugimin karena diberi tahu oleh istrinya itu sebagaimana terungkap sebelumnya. Nurwanto ternyata juga mengantar istrinya membeli racun tikus.

Aditia menjelaskan Nurwanto memenuhi permintaan Nurhayati yang ingin diantar membeli racun tikus pada 10 April. Namun, kali itu Nurwanto tak ikut menemani saat Nurhayati membeli racun tikus di toko di Kaloran, Giritirto, Kecamatan Wonogiri.

Nurwanto hanya menunggu istrinya di dalam mobil. Berikutnya, Nurwanto membeli sendiri racun tikus itu lalu memberikannya kepada Nurhayati. Pembelian racun tikus dilakukan tiga tahap.

Bahkan, Nurwanto ikut memasukkan racun tikus ke dalam dua butir kapsul obat diare yang kemudian diberikan kepada Sugimin pada 11-15 April. Sugimin meninggal dunia pada 16 April dini hari setelah menelan empat butir kapsul obat diare yang berisi racun tikus.

Atas perannya tersebut, Nurwanto dijerat pasal yang sama dengan Nurhayati, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Hal itu karena Nurwanto dinilai sama halnya sebagai pelaku tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 55 KUHP dan sebagai pembantu aksi kejahatan seperti diatur pada Pasal 56 KUHP.

Disinggung mengenai kemungkinan masih ada peran orang lain yang terkait langsung dalam pembunuhan Sugimin, Aditia mengatakan masih mengembangkan penyidikan. Fakta lain bisa saja terungkap, seperti halnya peran Nurwanto yang akhirnya diketahui. “Sementara tersangka masih dua,” tutup Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya