Senin, 19 September 2011 - 09:32 WIB

Suami Malinda hari ini mulai diadili

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9) mulai menggelar sidang perdana bagi suami siri Inong Malinda Dee — Andhika Gumilang. Sidang perdana ini, mengagendakan pembacaan dakwaan bagi model iklan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, sidang tersebut terkait atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya diketahui, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar 30 miliar rupiah. Andhika Gumilang diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya yakni dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

Advertisement

Dengan demikian, Andhika ditetapkan sebagai tersangka, dan dia dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga pasal 6 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [dtc/dtp]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif