SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9) mulai menggelar sidang perdana bagi suami siri Inong Malinda Dee — Andhika Gumilang. Sidang perdana ini, mengagendakan pembacaan dakwaan bagi model iklan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, sidang tersebut terkait atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya diketahui, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar 30 miliar rupiah. Andhika Gumilang diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya yakni dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Dengan demikian, Andhika ditetapkan sebagai tersangka, dan dia dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga pasal 6 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [dtc/dtp]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya