Jakarta [SPFM], Sidang dugaan tindak pencucian uang dengan terdakwa suami siri Malinda Dee-Andhika Gumilang, Kamis (15/12) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Salah satu kuasa hukum Andhika Nopber Siregar mengatakan kliennya tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan tuntutan jaksa yang digelar, Kamis (15/12),
Nopber memperkirakan tuntutan jaksa tidak jauh berbeda dengan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Selama proses persidangan pihaknya melihat tim jaksa cenderung mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Kendati demikian, pihaknya menyatakan kesiapan mereka membela terdakwa Andhika Gumilang. Menurutnya, Andhika tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. [MIOL/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi