SOLOPOS.COM - ilustrasi bayi. (Dok. Solopos)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar dibekuk polisi karena diidentifikasi sebagai pelaku pembuangan bayi yang lahir prematur di tepi Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku pembuang bayi berinisial RY itu awalnya mengaku sebagai saksi yang menemukan sosok bayi di tepi jalan. Pria berusia 45 tahun itu juga yang melaporkan temuan itu ke polisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasu Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, mengatakan RY merupakan pelaku pembuangan bayi asal Wonodadi, Blitar. RY ditangkap polisi pada Senin (20/3/2023) malam.

Pelaku RY ini ditangkap setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

“Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi,” kata Ansori, Selasa (21/3/2023).

Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY, 20, yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.

Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

“Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru,” lanjutnya.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

“Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya