SOLOPOS.COM - Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa dua anggota Polres Blora yang digelar secara daring si Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C.Senjaya)

Solopos.com, BLORA — Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam dugaan kasus  korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp3,049 miliar di polres tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwadi, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022), menyampaikan kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,65 miliar.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga : Sidang Korupsi PNBP STNK, Lima Aparat Polres Blora Diperiksa

Tindak pidana korupsi dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah muncul selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya. Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp125 juta.

Uang tersebut digunakan untuk melunasi pembelian mobil. Kedua terdakwa memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya