SOLOPOS.COM - Warga Getasan, Glodogan, Klaten Selatan saat mendatangi Kejari Klaten, Senin (19/10/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Susi Handayani selaku istri salah seorang tersangka kasus penganiayaan menangis histeris di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (19/10/2020) siang.

Susi Handayani tak habis pikir dengan sikap aparat penegak hukum yang telah menahan suaminya setelah menangkap maling sepeda di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sekitar 1,5 tahun silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan orang asal Getasan, Glodogan, Klaten Selatan menggeruduk kantor Kejari Klaten, Senin (19/10/2020) pagi. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sikap aparat yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menahan Sapto dan Rohmad yang nyata-nyata menangkap pencuri.

Ekspedisi Mudik 2024

"Suami saya itu menangkap maling. Orang yang mengambil barang bukan miliknya itu kan maling. Tapi mengapa suami saya yang dipidana. Saya minta keadilan," kata Susi Handayani sambil menangis histeris di depan gedung Kejari Klaten, Senin.

Makin Nekat! Setelah Alun-Alun, Edupark Gemolong Sragen Juga Jadi Tempat Mesum

Susi Handayani mengatakan suaminya merupakan orang baik. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan setelah menangkap maling, Sapto dinilai tak pernah terlibat kasus hukum.

"Saya punya anak bawah lima tahun (balita). Di rumah, terus menanyakan di mana bapaknya? Suami yang mencari nafkah," katanya.

Kejari Digeruduk

Sejumlah orang asal Getasan, Glodogan, Klaten Selatan datang ke Kejari Klaten, Senin (19/10/2020) siang. Selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan "Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".

Warga menuntut keadilan karena hukum dinilai telah tumpul ke bawah. Kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Kota Klaten. Berkas kasus penganiayaan itu sudah sampai di tangan penyidik Kejari Klaten. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/10/2020).

Sementara, kasus pencurian sepeda angin jenis mountain bike belum ada informasi kelanjutannya. Penyidik Kejari Klaten belum pernah memperoleh pelimpahan kasus tersebut dari aparat polisi.

Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020. Berkas Sapto dkk sudah dilimpahkan ke PN Klaten.

"Kasus penganiayaan ini berasal dari pencurian. Korban penganiayaan mencuri sepeda. Kami hanya melihat BAP dari polisi. Kami bekerja secara profesional. Dalam teori hukum menganut asas praduga tak bersalah, semua sama di depan hukum. Diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan main hakim sendiri [saat menangkap pencuri]. Serahkan ke pihak yang berwajib. Jika menangka pencuri jangan diapa-apakan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya