SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)

Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Tony Haryono dituntut delapan tahun enam enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Suami Bupati Karanganyar Rina Iriani ini juga dituntut mengembalikan biaya pengganti Rp 5.975.242.166. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek dana rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (9/2) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Tony dituntut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20 miliar lebih.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain memperkaya diri sendiri senilai Rp 3.041.544.200, terdakwa juga  ikut memperkaya Bupati Karanganyar Rina Iriani senilai Rp 11.130.998.000 dan Handoko Mulyono senilai Rp 370 juta. Tuntutan setebal 209 halaman tersebut dibacakan JPU Faisal Banu dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Indiarto dengan anggota Syahru Rizal dan Dony Dortmund.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa tidak menyesali perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam penyaluran subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. “Sedangkang yang meringankan terdakwa adalah sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungjawab istri dan anak,” tegas Faizal.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya