SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Struktur lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lebih gembul. KPK pun angkat bicara terkait perubahan struktur organisasi lembaga antirasuah itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa perubahan struktur di lembaganya sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di komisi antikorupsi tersebut. “KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode, yaitu pertama, penindakan; kedua, pencegahan; dan ketiga, pendidikan sosialisasi dan kampanye,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengatakan bahwa, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi menggunakan pendekatan kejahatan personal.

Peluang Bisnis: Cuci Mobil Waterless Bisa Untung Rp25 Juta/Bulan

Menurut dia, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.

“Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula,” ujarnya.

Diketahui, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Tinggalkan Surat untuk Pacar, Siswa SMA di Toraja Gantung Diri

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya.

19 Posisi Baru

Ke-19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Pas Ditonton di Waktu Luang, Ini 4 Film Horor Komedi Thailand

Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Peluang Bisnis Fesyen Muslim Menyeruak di Tengah Pandemi

Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom No. 7/2020, yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Penambahan, pengurangan, dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:

Gelayutan di Jembatan Kereta, Warga Bogor Bikin Jantungan

Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
  2. Biro Keuangan;
  3. Biro Sumber Daya Manusia;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Hubungan Masyarakat; dan
  6. Biro Umum.
  7. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
  8. Direktorat Jejaring Pendidikan;
  9. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
  10. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
  11. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;
  12. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
  13. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
  14. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  15. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
  16. Direktorat Monitoring;
  17. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
  18. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
  19. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
  20. Direktorat Penyelidikan;
  21. Direktorat Penyidikan;
  22. Direktorat Penuntutan;
  23. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
  24. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
  25. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
  26. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
  27. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
  28. Direktorat Manajemen Informasi;
  29. Direktorat Pembinaan JaringanKerja Antar Instansi dan Komisi;
  30. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
  31. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
  32. Staf Khusus;
  33. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
  34. Inspektorat;
  35. Juru Bicara; dan
  36. Sekretariat Pimpinan

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya