SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Gerindra Permadi telah dijemput oleh beberapa polisi di rumahnya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Permadi menjelaskan, personel polisi berpakaian preman yang menjemput dirinya itu langsung membawanya ke ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kepentingannya adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks dan kasus makar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kuasa hukum saya, kan, bilang kalau saya sudah berumur 80 tahun dan saya strok. Jadi susah untuk bergerak, akhirnya polisi bilang, ya, sudah dijemput saja,” tuturnya, Jumat (17/5/2019).

Permadi menjelaskan bahwa jika pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai, dia juga akan diantarkan pulang oleh sejumlah polisi yang menjemputnya tadi di kediamannya. “Saya nanti diantarkan pulang lagi oleh mereka,” katanya.

Sebelumnya, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa (7/5/2019) lalu. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoaks dan makar.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU No 1/1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya