SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 18 orang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba selama operasi antinarkotika yang digelar Satuan Reserse Narkoba, Polresta Solo, pada 1-20 Agustus lalu.

Satu di antara 18 orang itu adalah seorang perempuan yang tak hanya menjadi pengguna tapi juga pengedar narkoba di kawasan Sukoharjo dan Kota Solo. Perempuan itu bernama Pricilia Arista, 29, warga Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (26/8/2019), mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu sejak dulan bulan lalu. Ia mengaku frustrasi karena ditinggal pergi suaminya sehingga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ia nekat mengedarkan narkotika.

Kepada polisi ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 dari setiap paket sabu-sabu yang ia jual. “Saya hanya frustasi mencukupi kebutuhan hidup sehingga saya nekat menggunakan dan mengedarkan sejak dua bulan lalu,” ujarnya.

Pricilia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan 18 tersangka yang ditangkap itu dari 17 kasus selama operasic antinarkotika yang digelar 20 hari. Tujuh di antara tersangka merupakan target polisi sejak beberapa waktu lalu.

Dalam operasi itu, Polresta Solo menyita 19,65 gram narkotika jenis sabu-sabu. Ada empat orang residivis yakni Sriyono, Agus Suryanto, Nanung Ady, dan Imam Widhi yang merupakan warga Kota Solo. Seluruhnya merupakan pengedar.

“Tidak ada modus baru dalam peredaran narkotika di Kota Solo, masih sama dengan modus sebelumnya yakni menaruh paket sabu-sabu di tempat yang sudah ditentukan. Biasanya di jalanan Kota Solo,” ujarnya.

Ia menambahkan jaringan narkotika para tersangka bermacam-macam, ada yang dari Kota Solo dan luar Kota Solo. Menurutnya, saat ini Polresta Solo telah berkoordinasi dengan kepolisian di luar wilayah Kota Solo untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, ada dua orang tersangka yang terindikasi jaringan yang dikendalikan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) luar Kota Solo. Namun, saat ini kepolisian belum dapat menyampaikan identitas dua tersangka itu.

Polisi masih menyelidiki jaringan narkotika dalam LP itu. Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, mengatakan terkait jaringan dalam LP, tersangka memperoleh narkotika dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengarahkan alurnya.

WBP berperan sebagai penghubung transaksi, namun setelah transaski itu tuntas bukti seperti nomor handphone dibuang. Hal ini membuat polisi cukup kesulitan mengungkap jaringan dalam LP itu.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan dua LP yang bersangkutan untuk memutus jaringan narkotika. “Total dari awal tahun hingga saat ini total 114 tersangka telah kami tangkap. Rata-rata para residivis yang kesulitan keluar dari jeratan narkotika karena jeratan ekonomi, sosialisasi agar bertobat sangat sulit apabila terbentur hal itu. Maka, ketika tersangka mengulangi perbuatannya lagi maka tetap kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya