SOLOPOS.COM - Ilustrasi tilang (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL-Polisi menilang pemilik kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis dan belum diperpanjang. Tetapi ketika sidang, hakim membebaskan pemilik kendaraan dari denda.

Dalam sepekan ini polisi telah menilang lebih dari 700 pelanggar lalu lintas. Mereka yang kena tilang langsung disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejak pagi pukul 09.00 WIB, ratusan warga sudah mengantre di pintu depan Pengadilan Negeri (PN) Bantul hingga di muka ruang sidang utama. Mereka menunggu hakim menjatuhkan palu alias memutus perkara pelanggaran lalu lintas.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bantul Sidik Indriyatno menyatakan, tercatat sebanyak 792 kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan Rabu (7/5/2014). Kasus tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang Mei ini atau sepekan terakhir.

Ekspedisi Mudik 2024

Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas itu, menurut dia, meningkat berkali lipat dibanding pekan sebelumnya atau akhir April. Pada pekan terakhir April lalu hanya tercatat sebanyak 235 pelanggaran lalu lintas.

“Setiap minggu itu ada sidang lalu lintas, kalau Bantul setiap Rabu. Jadi kalau dibandingkan dengan pekan sebelumnya sidang hari ini lebih banyak,” terang Sidik, Rabu (7/5/2014).

Bahkan menurut Sidik jumlah kasus pelanggaran lalu lintas tersebut terbanyak selama 2014. Terakhir, kata dia, jumlah kasus lalu lintas paling banyak terjadi saat sidang sekitar 2012. Kala itu jumlah pelanggaran mencapai 800 kasus. Sidang sebanyak itu hanya ditangani hakim tunggal, atau tidak ditangani majelis hakim seperti perkara lainnya.

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sampurna yang mengurus denda pelanggaran lalu lintas menyatakan, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar beragam. Ada yang didenda Rp20.000, Rp50.000 ada pula yang mencapai Rp300.000. Besaran denda tergantung tingkat pelanggaran.

Pelanggaran paling banyak terjadi karena pengendara sepeda motor tidak membawa STNK dan SIM. Ada pula dikarenakan tidak lengkapnya atribut kendaraan bermotor. Selain itu, juga ditilang bus pariwisata karena menabrak lampu merah. Untuk pelanggaran yang terakhir dijatuhi sanksi yang lebih tinggi dibanding pelanggar sepeda motor.

“Besaran denda sesuai aturan, karena aturannya ada yang maksimal seratus ribu ada juga yang maksimal lima ratus ribu,” terang Sampurna.

Di sisi lain ada pula pengendara sepeda motor yang dibebaskan dari hukuman. Hingga Rabu siang ada tiga pengendara yang bebas hukuman. Mereka adalah pemilik STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Menurut Sampurna, hakim membebaskan dari hukuman karena masalah masa berlaku STNK yang terkait dengan denda pajak ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah bukan wewenang kepolisian. “Harusnya kalau pajak ditangani dinas bukan polisi,” imbuhnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantul AKP Setyo Heri Purnomo tetap berkeras, pemegang STNK yang telah habis masa berlakunya tetap merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Kami memang tidak mengurus pajaknya, cuma kalau STNK masa berlakunya habis setiap tahun artinya kan itu STNK tidak berlaku sehingga tetap masuk pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Saat ditanya, pasal apa dalam UU Lalu lintas yang mengatur kewenangan polisi menilang pemegang STNK yang telah habis masa berlaku, Heri mengaku lupa. “Itu ada diatur dalam UU Lalu Lintas tapi saya lupa pasalnya,” tuturnya.

Menurut dia, hakim Pengadilan Negeri mempunyai persepsi berbeda dengan kepolisian sehingga membebaskan sejumlah pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya