SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Politik Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan polisi, Rabu (9/1/2019), membantu Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Pekalongan merazia angkutan umum dengan mencopoti stiker branding calon anggota legislatif ataupun calon presiden dan wakil presiden.

Sementara bawalu di lain tempat sigap mencopoti alat-alat peraga kampanye di angkuutan-angkutan umum, Bawaslu Pekalongan tampak lambat bertindak. Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto mengatakan bahwa penindakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Metode Kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada masa kampanye ini bawaslu banyak menemukan gambar caleg di angkot. Oleh karena, untuk menindaklanjuti hal tersebut maka tim petugas gabungan melakukan penertiban APK yang terpasang di angkot,” katanya seolah-olah stiker di angkutan umum wilayah yang menjadi tanggung jawabnya baru saja ditempel.

Ekspedisi Mudik 2024

Penertiban APK itu, antara lain dilakukan di Terminal Kota Pekalongan, Jl. Kurinci, dan Jl. Progo. Sopir angkutan kota Wahudin mengaku menerima uang Rp200.000 untuk pemasangan foto caleg di kaca belakang angkutan umumnya hingga selesainya masa kampanye.  “Saya tidak tahu kalau ini sebetulnya melanggar peraturan dan tidak boleh memasang foto caleg di kaca angkutan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya