SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Petugas gabungan yang terdiri atas personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Politik Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polres Batang, Selasa (18/12/2018), merazia stiker calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden serta calon wakil presiden di angkutan umum setempat.

Ketua Bawaslu Batang Soeharto mengatakan Bawaslu sebelumnya telah mendata 93 angkutan umum yang sudah tertempel stiker caleg dan capres-cawapes yang tersebar di 10  kecamatan. “Kami telah melakukan koordinasi sebelumnya dan melakukan pendataan. Hasilnya ada 93 angkot yang ditempeli stiker sehingga harus dicopot,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelucutan stiker tersebut, menurutnya didasarkan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Metode Kampanye. Larangan itu tidak berlaku untuk mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang  berlogo parpol peserta Pemilu 2019 sesuai Surat Badan Pengawas Pemilu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/ XI/2018.

“Pada pasal itu berisi pelarangan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri–ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah,” katanya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Mulyono mengatakan dengan adanya penertiban secara gabungan maka dishub juga merasa terbantu dalam melakukan penindakan terhadap angkutan yang  tertempel stiker caleg atau pun capres-cawapres. “Selama ini, kami tidak bisa bergerak sendiri karena menjaga netralitas. Tentunya dari Dishub merasa terbantu dengan adanya penertiban oleh tim gabungan karena memang kami tidak bisa berjalan sendiri harus menjaga netralitas,” katanya.

Turyoto, salah seorang sopir angkutan umum, mengaku dirinya mendapat imbalan Rp150.000 selama satu bulan untuk pemasangan di mobil angkutan miliknya.  “Kalau sesuai perjanjian, saya mendapat Rp150.000 selama satu bulan pemasangan stiker salah satu caleg,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya