SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Steve Emmanuel ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyelundupan narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menerangkan narkoba jenis kokain menjadi barang haram yang diselundupkan Steve.

Erick enggan menjelaskan lebih lanjut berapa banyak narkoba yang dimiliki oleh Steve. “Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, sudah mengonsumsi sejak 2008,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agro Yuwono, Kamis (27/12/2018), seperti dilansir Okezone.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Foto mengenai keberadaan Steve pun tersebar di media sosial. Melansir salah satu akun gosip @lambe_turah, pria 35 tahun itu menggunakan sweater berwarna gelap dan menutup bagian hidung hingga mulut dengan memakai masker.

Pihak kepolisian rencananya akan merilis kabar selanjutnya mengenai kasus yang menjerat bintang sinetron tersebut pada siang ini. “Besok [Kamis] ya. Dirilis,” ujar Erick Rabu (27/12/2018).

Steve Emmanuel ditangkap polisi di lobi kondominium, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018). Pada saat itu bintang sinetron tersebut tak mampu melawan ataupun mengelak karena pihak polisi sekaligus menemukan bukti kepemilikan narkoba di tangan Steve.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya