SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). Pengacara Steve Emmanuel, Firman Chandra, bersyukur kliennya dibebaskan dari tuduhan sebagai pengedar narkoba sehingga terhindar dari ancaman hukuman mati.

Menurut Firman Chandra, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai bandar narkoba yang terancam hukuman mati seperti tertulis dalam pasa 114 ayat 22 Undang-Undang tentang Narkotika.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Alhamdulillah atas vonis hakim karena Steve sudah keluar dari orang yang dituduhkan di mana-mana sebagai pengedar, bandar, dan pasalnya sangat berat. Itu hukumannya mati. Alhamdulillah diputuskan dan dituntut sebagai pemakai saja,” terang Firman Chandra seusai sidang seperti dikabarkan Antara.

Hakim Ketua, Erwin Djong, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara karena Steve Emmanuel terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu. Masa hukumannya bakal dikurangi enam bulan yang telah dijalaninya. Steve Emmanuel juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, Steve Emmanuel terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki Steve Emmanuel dipenjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Steve Emmanuel diamankan Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018. Dia tertangkap dengan barang bukti berupa sebuah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Akibat kasus itu, dia mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sampai saat ini, Steve Emmanuel masih mempertimbangkan langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya. Dia masih memikirkan akan mengajukan banding atau peninjauan kembali (PK) setelah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya