SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sengketa tanah di Kentingan Baru, Jebres berlarut-larut. Warga RW016 dan RW017 Jebres bahkan menolak keberadaan warga yang tinggal di tanah sengketa di Kentingan Baru. Mereka mengancam akan membubarkan RW jika warga Kentingan Baru masuk dalam administrasi kependudukan RW tersebut.

“Kami terima laporan kalau dua RW, RW016 dan RW017 di sekitar sana tidak mau kalau warga Kentingan Baru gabung di dua RW itu. Dua RW ini juga mau bubar kalau gabung di sana,” kata Lurah Jebres Agung Riyadi ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (28/1/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan hingga kini keberadaan warga yang menempati tanah sengketa statusnya belum terdaftar dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga Kentingan Baru. Secara administrasi kependudukan, lanjut dia, masih menjadi penduduk tempat tinggal asal. Dia mengaku sengketa tanah di Kentingan Baru masih berjalan alot. Pemilik dan pengguna bangunan belum ada titik temu. Bahkan terakhir saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) batal melakukan pengukuran di tanah tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sampai sekarang belum ada titik temu. Pengukuran dari BPN tidak jadi dan hasilnya itu dilaporkan ke Walikota,” katanya.

Sejauh ini, dia mengatakan menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) dalam penyelesaian sengketa tanah di Kentingan Baru.  Setidaknya, dia menyebutkan ada 50-an KK yang bertahan di tanah sengketa tersebut. Mereka belum mau direlokasi ke tempat yang telah disediakan di Randusari, Mojosongo.

“Kami masih tunggu instruksi lanjut dari atasan. Kemungkinan Walikota yang akan melakukan mediasi langsung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya