SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)--Status yang tidak jelas, membuat 695 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Grobogan yang diangkat setelah terbitnya PP No 48 Tahun 2005 belum menerima gaji selama tiga bulan sejak Januari 2011.

“Saya mengapa gaji saya kok belum dibayarkan sejak Januari 2011 lalu, padahal sampai saat ini saya tetap masuk kerja. Entahlah apakah akan tetap diperkerjakan lagi atau tidak. Yang penting ada kejelasan gaji dan status dulu,” ujar salah satu tenaga honorer di lingkungan Setda Grobogan, Senin (28/3/2011).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Sebelum ada rekomendasi dari Pansus III DPRD agar Bupati Grobogan Bambang Pudjiono memberhentikan seluruh tenaga honorer yang diangkat setelah PP No 48/2005, lanjutnya, gaji lancar diterima setiap bulan melalui bendahara kantor.

Menanggapi hal ini, Asisten III Setda Grobogan Drs H Sri Mulyadi mengatakan, saat ini memang masih ada 695 tenaga honorer dengan status masih mengambang. “Memang DPRD melalui Pansus telah merekomendasikan agar tenaga honorer setelah PP 48 diberhentikan, namun di sisi lain sejumlah SKPD masih membutuhkan tenaga mereka,” terang Sri Mulyadi.

Memang lanjut Sri Mulyadi, imbasnya ke 695 tenaga honorer yang masih bekerja itu sampai saat ini belum digaji karena belum ada keputusan dari DPRD Grobogan.

“Saat ini kami sudah berkonsultasi dengan DPRD. Rencananya baru ada keputusan setelah DPRD dan Bupati berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkap Sri Mulyadi.

Ketua DPRD Grobogan M Yaeni menjelaskan, sesuai rekomendasi Pansus III meminta agar Bupati tidak memperkerjakan tenaga honorer yang diangkat setelah PP 48 Tahun 2005.

“Namun jika ternyata Pemkab tetap membutuhkan tenaga di luar PNS, DPRD tidak mempermasalahkan asal pengangkatannya tidak melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005,” tandasnya.

Terpisah anggota DPRD dari PKS, Ahmad Suudi meminta Bupati konsekuen dengan kebijalan tetap memperkerjakan tenaga honorer yakni membayar gaji tenaga honorer.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya