SOLOPOS.COM - Poster Dandhy Laksono yang beredar di media sosial.

Solopos.com, SOLO — Jurnalis dan filmmaker Dandhy Laksono telah diperbolehkan pulang setelah ditangkap oleh polisi pada Kamis (26/9/2019) malam. Dandhy sempat dibawa ke Polda dan mendapatkan pendampingan dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), AJI, dan Kontras.

“Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang,” kicau politikus Budiman Sudjatmiko, Jumat (27/9/2019) pagi pukul 04.21 WIB. Budiman yang pekan lalu terlibat dalam debat versus Dandhy tentang Papua ikut mendampingi Dandhy selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi dari para pendampingnya tentang pulangnya Dandhy juga telah menyebar di sejumlah grup Whatsapp wartawan. Sebelumnya, Dandhy Laksono, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Aparat menuduh kreator film dokumenter Sexy Killers ini telah menyebarkan kebencian.

Ekspedisi Mudik 2024

Seusai pemeriksaan itu, kuasa hukum Dandhy, Al Ghifari Al Aqsa, mengatakan Dandhy dituduh melontarkan ujaran kebencian terkait kicauannya tentang Papua.

“Kicuan yang dipermasalahkan adalah 23 september, mungkin teman-teman sudah lihat tentang Jayapura dan Wamena. Pasal kebencian ujaaran kebencian terhada indivudu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45A ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 2 UU ITE,” kata Al Ghifari seusai pemeriksaan, Jumat dini hari, seperti dirilis dalam video yang diunggah di channel Youtube Iman Nugroho.

Menurut kuasa hukum, status Dandhy kini tersangka, namun hari ini tidak ditahan. Sebelumnya, dikutip Solopos.com dari Liputan6.com, penangkapan dilakukan aparat, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Sekitar pukul 22.30 WIB, Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan tentang unggahan Dandhy di media sosial mengenai Papua. Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT,” ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya