SOLOPOS.COM - Penampakan awan topi di puncak Gunung Merapi, Kamis (5/11/2020). (Twitter/@VolcanoYTz)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten memperpanjang masa tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perpanjangan status tanggap darurat itu berlaku sampai Selasa (24/11/2020).

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Klaten, Sri Yuwana Haris Yulianta membenarkan ada perpanjangan masa tanggap darurat bencana letusan Merapi itu. Perpanjangan masa tanggap darurat berlangsung selama tujuh hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Benar [ada perpanjangan masa tanggap darurat]. Mulai 17 November 2020 hingga 24 November 2020," kata Haris saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (17/11/2020).

RSUD Sragen Uji Alat Tes PCR Baru, Bisa Deteksi Covid-19 dalam 3 Jam

Pernyataan itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten Nomor 360/325 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Klaten. SK itu ditandatangani Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, tertanggal 16 November 2020.

Sebelumnya, pemkab sudah menetapkan status tanggap darurat bencana letusan Merapi melalui SK Bupati Klaten No 360/318 tahun 2020. SK itu ditandatangani Pjs Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, dan berlaku selama tujuh hari mulai Senin (9/11/2020) hingga Senin (16/11/2020).

Status

Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan setelah Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Geologi (BPPTKG) meningkatkan status aktivitas Gunung Merapi dari level waspada ke siaga pada Kamis (5/11/2020).

RSUD Sragen Uji Alat Tes PCR Baru, Bisa Deteksi Covid-19 dalam 3 Jam

Dengan penetapan status tanggap darurat, Pemkab Klaten bisa menggunakan belanja tidak terduga (BTT) untuk kegiatan berkaitan dengan penanganan ancaman letusan Gunung Merapi seperti pengungsian atau kegiatan lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, M Himawan Purnomo, mengatakan secara prinsip BTT bisa digunakan untuk kegiatan yang belum direncanakan sebelumnya. Ada dua kriteria yakni darurat dan mendesak.

"Bencana itu termasuk kriteria darurat. Maka, BTT bisa langsung dikeluarkan. Syaratnya ada dua yakni status darurat melalui SK bupati kemudian ada rencana kebutuhan belanja. Apabila sudah ada pengajuan kepada kami, dalam waktu 1 x 24 jam dana sudah dikeluarkan [sesuai pengajuan]," kata Himawan.

Meski BTT fleksibel, Himawan mengingatkan tetap ada pertanggungjawaban akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut.

"BTT itu mudah tapi jangan dianggap gampang. Ada pertanggungjawaban akuntabilitas yang harus kuat sekali. Makanya kami meningatkan tolong hati-hati ada akses cepat, tepat, dan akurat," jelas Himawan.

Himawan menjelaskan hingga kini dana BTT masih berada pada angka di atas Rp100 miliar. Soal pengajuan pencairan BTT untuk kegiatan antisipasi letusan Gunung Merapi, kepala BPKD Klaten itu menjelaskan belum ada pengajuan pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya